PERSPEKTIF PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL ATAS PENANGANAN PENGUNGSI DAN PENCARI SUAKA DI INDONESIA
Keywords:
Pengungsi, Indonesia, PP 125/2016, InternasionalAbstract
Tiga dekade terakhir, wilayah Indonesia sering kedatangan pengungsi dari luar negeri. Menurut United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) jumlah pengungsi di Indonesia berjumlah 13.273 orang (per September 2021) yang berasal dari negara-negara konfl ik seperti Afghanistan, Somalia, Myanmar, Irak, dan negara lainnya. Jumlah pengungsi ini trennya terus meningkat yang menimbulkan beberapa masalah antara lain, penempatan sementara pengungsi dan pembatasan kuota pengungsi di negara ketiga sebagai tujuan pengungsi serta masalah sosial lainnya. Untuk tahun 2023, per Desember 2023, kurang lebih 1.600 pengungsi, mayoritas dari Myanmar (etnis Rohingya) yang datang di Indonesia dan sempat menimbulkan terjadinya pendapat pro dan kontra atas penanganan pengungsi ini. Indonesia bukan negara peratifi kasi Konvensi Status Pengungsi 1951 dan Protocol 1967, tetapi Indonesia memiliki aturan hukum nasional yaitu PP No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Artikel ini mengkaji upaya penanganan pengungsi oleh pemerintah Indonesia sebagai negara non-peratifi kasi yang menerima pengungsi karena alasan kemanusiaan. Artikel ini merupakan study deskriptif empiris yang didasarkan pada fakta di lapangan yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach), juga menggunakan pendekatan perbandingan hukum (comparative approach), yaitu dengan melakukan perbandingan dengan negara-negara ASEAN lainnya yaitu Filipina dan Kamboja (sebagai negara peratifi kasi Konvensi) dalam penanganan pengungsi. Tiga pendekatan ini dipakai untuk mengolah bahan hukum primer dan sekunder tentang penanganan pengungsi internasional. Sehingga akan dihasilkan suatu kesimpulan dalam melihat permasalahan penanganan pengungsi luar negeri di Indonesia yang merupakan permasalahan hukum migrasi internasional dari pada hukum imigrasi yang mengatur keluar masuknya orang dalam negara.