ANALISIS HUKUM TERKAIT MASA TUNGGU AKIBAT PEMBATALAN PERKAWINAN

Authors

  • Tomi Hidayatullah Faculty of Law, Universitas Airlangga
  • Trisadini Prasastinah Usanti Faculty of Law, Universitas Airlangga
  • Wery Chesar Faculty of Law, Universitas Airlangga

Keywords:

Perkawinan, Pembatalan Perkawinan, Masa Tunggu

Abstract

Dalam hukum perkawinan, dikenal dengan adanya pembatalan perkawinan, akan tetapi istilah ini belum banyak diketahui khalayak masyarakat. Pembatalan Perkawinan merupakan tindakan Pengadilan yang berupa putusan yang menyatakan perkawinan yang dilakukan itu dinyatakan tidak sah (no legal force ordeclared void), sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada (never existed). Hal tersebut sudah diatur sedemikian rupa di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Akibat dari adanya perkawinan dapat dibatalkan, bermakna batal atau bisa tidak batal. Jika bermakna batal demi hukum, maka perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada. Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu yang digunakan untuk melihat kekosongan rahim dan digunakan untuk mensucikan diri, sesuai dengan bunyi Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang tertulis hanya perkawinan putus karena kematian, perceraian dan sedang janda dalam keadaan hamil. Kemudian tenggang waktu tunggu tersebut yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang pengaturan tentang masa tunggu perkawinan yang dibatalkan dan apa akibat hukum terkait masa tunggu perkawinan yang dibatalkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, yaitu menelaah semua undang-undang dan regulasi yang ada sangkut pautnya dengan isu hukum yang sedang diteliti dan pendekatan konseptual, yaitu pendekatan pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum, dapat membangun suatu argumentasi hukum dalam memecahkan ilmu hukum. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa masa tunggu akibat pembatalan perkawinan masih ada kekosongan hukum yang mengakibatkan ketidak jelasan mengenai waktu tunggu bagi seorang wanita, sehingga diperlukan aturan yang mengatur berapa lama tenggang waktu tunggu tersebut dan akibat hukumnya.

Downloads

Published

2024-11-24