PERBANDINGAN SISTEM PERADILAN ADMINISTRASI INDONESIA DAN JERMAN
Keywords:
Perbandingan Hukum, Peradilan Administrasi, Good GovernanceAbstract
Sistem peradilan administrasi menjadi bagian penting untuk menjaga hak-hak konstitusional individu dan badan hukum perdata. Pada sistem peradilan administrasi Indonesia sesorang atau badan hukum berhak menggugat atas ketidakpuasan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara, dengan tingkatan peradilan yaitu; peradian tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi. Sedangkan pada sistem peradilan administrasi Jerman tidak mesti adanya Keputusan Tata Usaha Negara saja dan jika ditinjau berdasarkan Pasal 19 ayat 1 Grundgesetz (Undang-Undang Dasar Jerman) yang mengatur upaya hukum terhadap seluruh tindakan kekuasaan publik, dengan tingkatan peradilan yaitu; Velwaltungsgerichte (peradilan administrasi tingkat lokal), Oberverwaltungsgerichte (peradilan administrasi tingkat banding), Bundesverwaltungsgerichte (peradilan administrasi tingkat federal), dan Bundesverfassungsgericht (mahkamah konstitusi). Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan cita-cita good governance dalam sistem peradilan administrasi, agar terlindungnya hak-hak warga negara di Indonesia.