AKIBAT HUKUM PENGHAPUSAN LEGALISASI DOKUMEN PUBLIK ASING TERHADAP KEWENANGAN LEGALISASI OLEH NOTARIS DALAM UNDANGUNDANG JABATAN NOTARIS
Keywords:
Legalisasi Apostille, Notaris, Dokumen Publik AsingAbstract
Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022, menjelaskan bahwa Legalisasi Apostille adalah tindakan untuk mengesahkan tanda tangan Pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifi kasi. Indonesia telah mengaksesi Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents dengan mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing, yang sudah dituangkan dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Layanan Legalisasi Apostille Pada Dokumen Publik. Peraturan tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan Apostille dilaksanakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Hukum dan HAM RI. Artikel ini membahas akibat hukum berlakunya Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tersebut terhadap Pasal 15 ayat 2 huruf a Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2014 juncto Undang - Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Hadirnya kebijakan penghapusan persyaratan legalisasi, menjadikan peran Notaris menjadi dikesampingkan dan bukan lagi prioritas terhadap legalisasi dalam proses pengesahan dokumen publik asing, sebagaimana notaris memiliki kewenangan untuk legalisasi berdasarkan Undang - Undang Jabatan Notaris. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perkembangan hukum dan pembaharuan kebijakan penghapusan persyaratan legalisasi dokumen publik asing di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan conseptual approach dan statute approach. Implikasi dari permasalahan ini adalah notaris tidak dilibatkan dalam apostille, sehingga tidak berwenang dalam legalisasi dokumen asing serta hal ini memangkas proses pengesahan dokumen asing.