DECONSTRUCTING MEANING ARTICLE 14 CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN CEDAW
Keywords:
CEDAW, Kesetaraan Gender, DiskriminasiAbstract
CEDAW merupakan upaya penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dengan meminta pertanggungjawaban negara atas diskriminasi yang terjadi di wilayahnya. Perumusan CEDAW diawali dengan Bill of Rights of Women atau Pernyataan Permanen Hak Perempuan sebagai Hak Asasi Manusia pada Sidang Umum PBB pada tanggal 18 Desember 1979. CEDAW memiliki tiga prinsip utama. Pertama, prinsip kesetaraan. Kedua, prinsip non-diskriminasi. Ketiga, asas kewajiban kepada negara. Perlindungan CEDAW dari diskriminasi mendefi nisikan dan melarang diskriminasi terhadap perempuan, menjamin partisipasi politik perempuan dan otonomi reproduksi, serta menjamin hak-hak perempuan di bidang hukum, pendidikan, pekerjaan, budaya dan kehidupan keluarga. CEDAW merupakan salah satu konvensi utama di tingkat internasional yang membela hak-hak perempuan sebagaimana tertuang dalam resolusi Pengadilan Umum no. 34/180 tanggal 18 Desember 1979. CEDAW disiapkan untuk diadopsi dan diratifi kasi oleh negaranegara anggota PBB. CEDAW memuat 30 pasal dan secara resmi dan sah dinyatakan sebagai dokumen internasional (berlaku) pada tanggal 3 September 1981. CEDAW telah diratifi kasi oleh Indonesia melalui UU No. 7/1984 tanggal 24 Juli 1984 dengan melakukan reservasi (reservasi) pasal 29 ayat 1. Meskipun fokus utama CEDAW adalah kesetaraan gender, pengakuan CEDAW terhadap perempuan pedesaan juga dapat dilihat sebagai cerminan aspirasi terhadap kesetaraan spasial atau setidaknya pengakuan atas hak-hak perempuan di pedesaan. kesenjangan spasial.