PERBANDINGAN REGULASI DAN IMPLEMENTASI PENERAPAN PERDAGANGAN KARBON DI NEGARA NEGARA UNI EROPA DAN INDONESIA
Keywords:
Hukum Lingkungan Internasional, Perdagangan Karbon, Net Zero Emissions, Emisi karbonAbstract
Saat ini kondisi bumi makin buruk kualitas ekologisnya sehingga diperlukan kepedulian internasional untuk menghasilkan mitigasi lingkungan. Salah satu mitigasi yang diterapkan yaitu konsep green economy yang didukung salah satunya dengan penyelenggatraan perdagangan karbon (Carbon Trading). Penelitian ini menganalisis hukum dan implementasinya atas penyelenggaraan perdagangan karbon sebagai upaya dalam mencapai target Net Zero Emission (NZE) yang berlaku di negara-negara Uni Eropa dan Indonesia dengan perspektif perbandingan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Perdagangan karbon merupakan hal baru di Indonesia untuk mencapai target yang tercantum dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Untuk itu pemerintah telah menerbitkan beberapa aturan pelaksanaan, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Bursa Karbon yang menjadi pedoman dan acuan dalam Perdagangan Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar. Di Uni Eropa perdagangan karbon sudah ada sejak 2005 dengan dibentuknya European Union Emissions Trading System sebagai mekanisme pasar dalam menyelenggarakan perdagangan karbon untuk menguragi jumlah emisi karbon. Penelitian ini menemukan bahwa untuk mencapai target NZE khususnya didalam NDC diperlukan mitigasi mellaui green economy yaitu perdagangan karbon sebagai pengendalian emisi. Dalam penerapannya pemerintah Indonesia memerlukan perencanaan dan impelmentasi yang matang khususnya terkait regulasinya dengan melihat penerapan yang telah dijalankan oleh negara-negara Uni Eropa dan telah berhasil menurunklan emisi karbon sebesar 10% sejak tahun 2005 – 2012.