PENGHAPUSAN FRASA DENGAN SENGAJA DALAM KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA NASIONAL
Keywords:
KUHP Nasional, Penghapusan, Dengan SengajaAbstract
Pada Tahun 2023 ini, pemerintah telah mengesahkan dan mengundangkan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan diberlakukan tiga tahun setelahnya, yaitu tepatnya pada tanggal 2 Januari 2026. KUHP Nasional dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja memiliki kesamaan, yaitu sama-sama bertujuan untuk menyatukan beberapa undang-undang yang ada dalam satu undang-undang. Namun berbeda dengan UndangUndang Cipta Kerja, Perumusan KUHP Nasional ini membutuhkan waktu yang sangat lama. Dalam KUHP Nasional ini, selain menjadi wadah untuk penyatuan dari beberapa undang-undang khusus yang ada seperti tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana narkotika, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang. KUHP Nasional ini juga merubah, menambahkan, dan menghapus beberapa ketentuan yang ada dalam KUHP Kolonial. Maka dari itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa Ratio Legis dari perubahan, penambahan, dan penghapusan ketentuan dalam KUHP Nasional dan Implikasi dari penghapusan frasa “dengan sengaja” dalam KUHP Nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian secara yuridis normatif. Serta, menggunakan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai Ratio Legis dari perubahan, penambahan, dan penghapusan ketentuan dalam KUHP Nasional, dipengaruhi oleh beberapa aspek yaitu aspek politis, sosiologis, psikologis, dan praktis, sehingga kebutuhan pembaharuan hukum menjadi kepentingan yang mendesak karena ketentuan dalam KUHP Kolonial dirasa sudah tidak sesuai lagi. Kemudian, Implikasi dari penghapusan frasa “dengan sengaja” dalam KUHP Nasional bahwa adanya asas yang menganggap semua orang mengetahui hukum (presumptio iures de iure). Sehingga, setiap orang yang melakukan tindak pidana itu dianggap sengaja karena mereka mengetahui dan menghendaki akibat dari perbuatan pidana tersebut.