TANTANGAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM PERUBAHAN IKLIM: KERANGKA HUKUM ATAS NEGARA YANG TENGGELAM DAN MIGRAN IKLIM DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Keywords:
Perubahan Iklim, Migran, Kerangka Hukum, Negara TenggelamAbstract
Meskipun sebagian besar diskusi tentang perubahan iklim berfokus pada mitigasi dampaknya, terdapat konsensus bahwa perubahan iklim akan memiliki dampak yang meluas sehingga memerlukan kesiapan untuk beradaptasi, perubahan iklim telah menjadi katalisator utama bagi migrasi manusia, baik secara domestik maupun internasional. Meskipun terdapat perdebatan mengenai apakah kehilangan wilayah dapat dianggap sebagai lenyapnya suatu negara, kasus lenyapnya negara jarang terjadi dalam era kontemporer dan lebih terkait dengan perubahan pemerintahan, disintegrasi, atau penggabungan. Makalah ini mengeksplorasi status hukum dan pengakuan negara-negara yang tenggelam dalam hukum internasional akibat perubahan iklim. Selain itu, makalah ini juga akan membahas dampak yang diperkirakan dari migrasi yang disebabkan oleh iklim dengan fokus pada status mereka yang terkena dampak, terutama hak-hak asasinya. Makalah ini menganalisis status dan perlindungan hukum bagi para migran iklim yang tidak diatur secara eksplisit dalam hukum internasional, dengan mengkaji pertanyaan-pertanyaan mengenai penerimaan mereka di negara lain, hak-hak mereka selama tinggal di negara tersebut, dan syarat-syarat untuk kembali atau mencari solusi yang langgeng. Hukum hak asasi manusia internasional memegang peran penting dalam melindungi hak-hak individu terkait perpindahan akibat iklim, meskipun masih terdapat keterbatasan dan tantangan dalam penerapannya. Perlu adanya pengembangan dan penyempurnaan lebih lanjut dalam kerangka hukum internasional untuk mengatasi masalah kompleks yang terkait dengan perpindahan yang disebabkan oleh perubahan iklim