SYARAT USIA PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN: PERBANDINGAN HUKUM INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT
Keywords:
Pemilu, Sistem Hukum, Syarat Usia PencalonanAbstract
Pemilu merupakan bagian tidak terpisahkan dari penyelenggaraan demokrasi sebagai bentuk
regenerasi kepemimpinan dalam suatu pemerintahan yang diperintahkan oleh konstitusi. Syarat tentang umur pencalonan presiden dan wakil presiden mempunyai posisi vital untuk menentukan keberlanjutan proses pendaftaran di komisi pemilihan umum. Mahkamah Konstitusi telah menguji peraturan tentang pemilu dan menghasilkan sebuah putusan ultra petita. Mengacu pada aspek perbandingan hukum, syarat umur pencalonan presiden dan wakil presiden antara Negara Indonesia dan Amerika memiliki perbedaan dari instrumen peraturan yang digunakan dan kriteria umur yang dicantumkan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundangundangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) serta pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan syarat umur pencalonan presiden di Amerika Serikat lebih rigid karena diatur dalam konstitusi sedangkan di Indonesia lebih fl eksibel namun sarat akan kepentingan politis.