PERBANDINGAN SISTEM HUKUM CIVIL LAW DAN COMMON LAW DALAM PENERAPAN YURISPRUDENSI
Keywords:
Civil Law System, Common Law System, YurisprudensiAbstract
Sistem hukum di dunia terdiri atas 2 (dua) sistem, yaitu civil law system (sistem hukum Eropa Kontinental) dan common law system (sistem hukum Anglo-Saxon). Civil law system memiliki sumber hukum yang berasal dari kodifi kasi hukum tertulis atau peraturan perundangundangan. Hakim tidak terikat pada asas precedent atau doktrin stare decicis, sehingga undang-undang menjadi rujukan hukumnya yang utama, Sedangkan common law system memiliki sejarah pada Kerajaan Inggris yang menjadikan putusan pengadilan sebagai basis hukumnya ketika ada suatu perkara yang diputus oleh hakim, putusan tersebut tidak hanya mengikat pihak yang berperkara tetapi juga berlaku umum untuk kasus yang serupa. Common law system menganut asas precedent atau doktrin stare decicis (kewajban hakim mengikuti putusan terhadulu dalam kasus yang sama). Oleh sebab itu hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara akan mempertimbangkan banyak hal. Hakim memiliki kebebasan dalam menerapkan hukum atas suatu peristiwa yang telah terbukti kebenarannya sesuai dengan keyakinan hakim itu sendiri. Tidak jarang hakim menggunakan putusan hakim lainnya atau terdahulu yang memutus perkara yang substansinya secara prinsip memiliki kesamaan untuk dijadikan acuan maupun bahan pertimbangan dalam memutus suatu perkara. Berdasarkan latar belakan tersebut akan membahas tentang perbandingan sistem hukum di Indonesia dan di negara lain dalam penerapan Yurisprudensi-nya. Ada 2 (dua) rumusan masalah, yaitu Pertama, Perbandingan hukum antara civil law system dan common law system. Kedua Penerapan Yurispudensi di Indonesia dan Yurisprudensi di negara lainnnya (negara Anglo Saxon).