KEBIJAKAN PENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP PENYALAHGUNA NARKTOTIKA PERBANDINGAN NEGARA INDONESIA DAN MALAYSIA

Authors

  • Muh. Syawal Universitas Airlangga

Keywords:

Kebijakan, Penyalahgunaan Narkotika, Indonesia, Malaysia

Abstract

Penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan sosial paling rumit yang sedang dihadapi oleh negara-negara di Asia Tenggara khususnya Indonesia dan Malaysia. Penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan sosial paling rumit yang sedang dihadapi oleh negara-negara di Asia Tenggara khususnya Indonesia dan Malaysia. Penyalahgunaan narkotika di Indonesia praktiknya pelaku penyalahguna narkotika menurut Undang Undang Narkotika diputus hukuman pidana penjara karena pengguna narkoba diklasifi kasi sebagai pelaku tindak pidana, Permasalahan terhadap penyalahgunaan narkotika di Malaysia mejadi permasalahan utama dan penyalahgunaan dadah menjadi semakin serius sehingga Pemerintah Malaysia menyatakan penyalahgunaan dadah sebagai “Musuh Nomor Satu Negara”, Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengambil rumusan masalah mengenai Kebijakan penjatuhan sanksi pidana terhadap penyalahguna atau pencandu Narkotika di Negara Indonesia dan Malaysia. Tipe penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif, dengan menggunakan metode pendekatan, yaitu Tipe penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif, dengan menggunakan metode pendekatan, yaitu metode pendekatan konseptual (Conceptual Approach), metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), metode pendekatan kasus (Case Approach) dengan mengunakan analisis secara preskriptif, dan pendekatan Perbandingan (Comparative Approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa di Indonesia penyalahguna dapat dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika yang masih mengedepankan pemidanaan atau premum remidium, namun di Malaysia bagi para pecandu dadah setelah dikeluarkannya Akta Penagih Dadah maka diwajibkan untuk mendapat Tindakan rehabilitasi bahkan jika mengulangi Tindakan serupa tetap diberikan Tindakan rehabilitasi kecuali jika kedapatan yang ketiga kalinya barulah dikenakan sanksi penjara yang berarti telah menerapkan prinsip ultimum remidium.

Downloads

Published

2024-11-24