KEBEBASAN PENDAPAT HAKIM DALAM PERBEDAAN PENDAPAT DISSENTING OPINION PADA SEBUAH PUTUSAN: STUDI PERBANDINGAN INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT

Authors

  • Kautsar Ismail Universitas Airlangga

Keywords:

Dissenting Opinion, Hakim, Perbandingan Hukum

Abstract

Dissenting Opinion atau pendapat yang berbeda yang dibuat oleh salah satu atau lebih anggota
majelis hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas anggota majelis
hakim. Di Indonesia meskipun Dissenting Opinion merupakan pendapat salah satu anggota majelis
hakim yang demikian itu tetap tidak akan merubah keputusan awal dari kesepakatan musyawarah
majelis hakim baik bagi keberlakuannya sekarang maupun keberlakuannya nanti. Hal ini hanya
untuk mengakomodir kebebasan dari hakim sebagai orang yang mengetahui hukum yang memiliki
pendapat berbeda dari mayoritas hakim. Perbedaan penerapan dissenting opinion yang terdapat pada
hakim di Amerika Serikat pada hakekatnya perbedaan tersebut menjadi sebuah yurisprudensi untuk
kasuskasus serupa yang dapat dijadikan acuan dimasa yang akan datang sehingga penerapannya
secara langsung dalam sistem hukum Amerika Serikat dapat diterapkan dan dirasakan. Perbedaan ini menjadikan dissenting opinion menarik untuk dilakukan penelitian dengan menggunakan pisau analisis Perbandingan Hukum dengan tujuan untuk melakukan Rekonstruksi Hukum di Indonesia. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Micro Comparative Law dengan acuan Legal Concept antar kedua negara. Dalam konteks konsep Dissenting Opinion, Amerika Serikat mengakui dan menerapkan dengan efektif sebagai landasan hukum yang dapat berkembang seiring waktu dan tuntutan masyarakat. Pendapat hakim yang berbeda dianggap sebagai kontribusi positif terhadap perkembangan hukum, menciptakan Rechtvinding untuk kasus serupa di masa mendatang. Di sisi lain, Indonesia memiliki pendekatan yang berbeda terhadap Dissenting Opinion, di mana penggunaannya lebih terbatas dan dianggap sebagai manifestasi kebebasan individual hakim. Akibatnya, dampak hukumnya tidak sekuat di Amerika Serikat dan dianggap tidak mengubah esensi keadilan dalam putusan pengadilan. Meskipun perbedaan dalam pemaknaan dan penerapan konsep Dissenting Opinion, transparansi dalam pengadilan tetap terjaga di kedua negara. Di Amerika Serikat, perbedaan pendapat hakim dapat menjadi hukum tanpa melalui proses legislatif, sementara di Indonesia, perubahan hukum melalui Dissenting Opinion memerlukan proses panjang melalui lembaga-lembaga terkait. Dengan demikian, perbandingan antara Amerika Serikat dan Indonesia dalam hal Dissenting Opinion menggambarkan perbedaan dalam pendekatan hukum, tetapi keduanya memiliki tujuan untuk memberikan akuntabilitas kepada masyarakat dan menjaga unsur kepastian hukum.

Downloads

Published

2024-11-24