ANALISIS YURIDIS PENYADAPAN TERHADAP ANAK SEBAGAI BENTUK KONTROL ORANG TUA
Keywords:
Penyadapan, Anak Dibawah Umur, Kontrol Orang TuaAbstract
Dalam era digital yang berkembang pesat, anak semakin terlibat dalam penggunaan teknologi, seperti perangkat pintar dan internet. Meskipun teknologi menyediakan akses ke informasi dan peluang pembelajaran, kehadiran mereka di dunia digital juga membawa tantangan baru terkait dengan perlindungan anak. Dalam konteks yang semakin terhubung, di mana anak dengan cepat mengakses informasi dan berkomunikasi secara daring, perlu ditekankan bahwa perlindungan mereka menjadi suatu prioritas mendesak. Hal tersebut termasuk dalam melakukan penyadapan. Meski demikian, menurut Pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 258 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penyadapan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan Pasal 31 dan Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk meninjau legalitas penyadapan yang dilakukan orang tua terhadap anak untuk mengurangi risiko yang dihadapi anak dalam lingkungan digital dan batasan-batasan penyadapan yang dapat dilakukan oleh orang tua terhadap anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, yaitu menelaah semua undangundang dan regulasi yang ada sangkut pautnya dengan isu hukum yang sedang di teliti dan pendekatan konseptual, yaitu pendekatan pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum, dapat membangun suatu argumentasi hukum dalam memecahkan ilmu hukum. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa orang tua dapat melakukan penyadapan pada anak dengan batasan hanya untuk memenuhi hak alimentasi dan melindungi anak, sepanjang hak tersebut tidak dicabut dengan penetapan Pengadilan Negeri.