IMPLEMENTASI PASAL 14 KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN DI INDONESIA DENGAN AMERIKA SERIKAT

Authors

  • Ihda Aniqoh Prodi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Keywords:

Diskriminasi, Perempuan, CEDAW

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi pasal 14 Konvensi CEDAW di Indonesia dan di Amerika Serikat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif untuk menemukan aturan, prinsip dan doktrin guna menjawab isu yang dihadapi. Dalam Pasal 14 Konvensi CEDAW menetapkan bahwa negara-negara peserta harus memastikan bahwa perempuan pedesaan memiliki hak yang sama dengan laki-laki untuk memperoleh layanan kesehatan, termasuk akses ke layanan informasi dan pendidikan tentang kesehatan seksual dan reproduksi, serta hak untuk berpartisipasi dalam program-program pencegahan, pengobatan, dan perawatan penyakit. Selain itu, negara-negara peserta harus memastikan bahwa perempuan pedesaan memiliki akses yang sama dengan laki-laki ke layanan kesehatan yang memadai, termasuk layanan kesehatan pranatal dan natal, dan layanan kesehatan yang berkaitan dengan kesuburan. Dalam hal penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, Indonesia dan AS memiliki tantangan yang berbeda. Diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia dan Amerika Serikat memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia lebih banyak terjadi dalam bentuk kekerasan terhadap perempuan, seperti kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, dan diskriminasi dalam pekerjaan. Sementara itu, di Amerika Serikat, diskriminasi terhadap perempuan meliputi diskriminasi dalam bidang politik, pendidikan, ekonomi, dan sosial.

Downloads

Published

2024-11-24