PENGATURAN UPAH MINIMUM DALAM KONTEKS PERBANDINGAN HUKUM DI INDONESIA DAN MALAYSIA

Authors

  • Hendro Prabowo Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Keywords:

upah minimum, perbandingan Indonesia dan Malaysia, upah minimum berdasarkan wilayah

Abstract

Upah minimum merupakan salah satu kebijakan pengupahan yang penetapannya dilakukan oleh pemerintah pusat. Kebijakan upah minimum merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai ketentuan UUD NRI 1945. Pengaturan upah minimum dewasa ini mengalami perubahan setiap tahun dan menjadi polemik pro kontra bagi para pihak yang berkepentingan. Perubahan tersebut ditengarai didasarkan berbagai alasan, mulai dari Pandemi Covid-19, penanggulangan Pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi nasional pasca Pandemi Covid-19, sampai pada upaya penyerapan tenaga kerja seluas-luasnya sebagaimana konsiderans dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perubahan dalam regulasi penetapan upah minimum ini memberikan dampak tidak sedikitnya gelombang protes para pihak berkepentingan baik dari serikat pekerja/serikat buruh maupun dari organisasi pengusaha. Upah minimum di Indonesia ditetapkan oleh gubernur dan berlaku berdasarkan wilayah yaitu UMP maupun UMK. Melalui studi perbandingan hukum diharapkan diketahui perbedaan dan persamaan pengaturan dan wilayah berlaku upah minimum yang ada di Indonesia dan Malaysia serta sebagai upaya untuk menemukan solusi alternatif atas permasalahan upah minimum di Indonesia yaitu bertujuan untuk legal reform dalam pengaturan upah minimum. Untuk menjawab rumusan masalah yang ada maka penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum (legal research) dengan pendekatan perbandingan (comparative approach) dan pendekatan perundangundangan (statute approach). Baik di Indonesia maupun Malaysia, upah minimum ditetapkan berdasarkan wilayah. Namun yang membedakan adalah di Indonesia wilayah yang dimaksud adalah provinsi dan kabupaten/kota yang merupakan daerah administrasi pemerintahan berdasarkan otonomi daerah, sedangkan di Malaysia wilayah yang dimaksud pembentukannya berdasarkan kondisi kependudukan, pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Downloads

Published

2024-11-24