PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN OLEH KAPAL ASING YANG MELINTAS DI ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA

Authors

  • Harjanto Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Keywords:

Penegakan hukum, Pelanggaran, ALKI

Abstract

Konsepsi hukum negara kepulauan atau Wawasan Nusantara yang diperjuangkan Indonesia melalui pernyataan Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957, akhirnya membuahkan hasil dengan diterimanya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi PBB tentang Hukum Laut yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaica, tanggal 10 Desember 1982. Indonesia kemudian meratifi kasi Konvensi Hukum Laut 1982 ini dengan Undangundang Nomor 17 tahun 1985. Pengakuan terhadap prinsip negara kepulauan Indonesia dalam Konvensi Hukum Laut 1982 harus tetap menghargai dan menghormati kepentingan dan hak-hak negara lain sebagai pengguna perairan negara kepulauan, seperti hak lintas bagi kapal-kapal dan pesawat-pesawat udara asing yang melewati alur laut kepulauan Indonesia (The Right of Archipelagic Sealanes Passage). Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah secara deduktif yaitu dimulai dari analisa pasal-pasal dalam aturan UNCLOS yang mengatur tentang kewenangan negara pantai pada Lintas ALKI. Metode pendekatan digunakan dengan mengingat bahwa permasalahan yang diteliti berkisar pada peraturan hukum nasional yang dihubungan dengan peraturan hukum Internasional yaitu UNCLOS 1982 serta peraturan lainnya yang kaitannya dengan penerapannya dalam praktek.

Downloads

Published

2024-11-24