IMPLEMENTASI HUKUM NASIONAL DALAM MENGATUR KEGIATAN MILITER ASING DI ZEE

Authors

  • Imam Taufik Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Keywords:

Hukum Nasional, Militer Asing, ZEE

Abstract

Masalah kedaulatan wilayah merupakan masalah sensitif yang sangat berpotensi menimbulkan
konfl ik antar negara karena tidak ada negara didunia ini yang rela kehilangan sejengkal wilayahnya atau dilanggar kedaulatanya. Selain negara memiliki kedaulatan wilayah negara juga mempunyai hak berdaulat terhadap wilayah yaitu pada negara-negara pantai yang memiliki hak berdaulat di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif. bahwa didalam UNCLOS 82 negara pantai memiliki hak- hak berdaulat dan yurisdiksi khusus yang terkait dengan pemanfaatan sumber daya alam yang berada pada area tersebut, termasuk juga yang ada pada dasar laut dibawahnya namun ketentuan tentang hak-hak dan kewajiban di ZEE negara pantai yang diatur dalam UNCLOS tidak mengatur tentang kegiatan militer termasuk latihan militer di ZEE, bahwa sampai dengan saat ini belum ada hukum internasional yang mengatur secara jelas tentang aktivitas militer di ZEE membuat banyak negara-negara seperti Amerika dan Inggris yang sering melakukan aktivitas militer di ZEE negara lain dengan dalih freedom of navigation, padahal kegiatan militer di ZEE bisa dianggap sebagai suatu ancaman atau gangguan bagi negara pantai yang memiliki ZEE tersebut. Untuk itu terkait dengan kegiatan militer di ZEE sangat diperlukan adanya pengaturan melalui Hukum Nasional negara pantai yang memiliki ZEE dengan dikaitkan pada pasal 56 UNCLOS 1982. Permasalahan yang ditelili dalam penelitian ini adalah apakah negara pantai bisa membentuk hukum nasional untuk mengatur kegiatan militer asing di ZEE nya dan bagaimana implementasi hukum nasional negara pantai dalam mengatur aktivitas militer asing di ZEE. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah secara deduktif yaitu dimulai dari analisa pasal-pasal dalam aturan UNCLOS yang mengatur tentang kewenangan negara pantai pada Zona Ekonomi Esklusif. Metode pendekatan digunakan dengan mengingat bahwa permasalahan yang diteliti berkisar pada peraturan hukum nasional yang dihubungan dengan peraturan hukum Internasional yaitu UNCLOS 1982 serta peraturan lainnya yang kaitannya dengan penerapannya dalam praktek.

Downloads

Published

2024-11-24