MELINTASI BATASBATAS HUKUM: PERBANDINGAN PENGANGKATAN ANAK LINTAS KASTA DALAM TRADISI ADAT DI BALI DAN HUKUM ISLAM
Keywords:
Pengangkatan Anak, Lintas Kasta, Hukum Adat Bali, Hukum Islam, Perbandingan HukumAbstract
Pengangkatan anak merupakan praktik kompleks yang melibatkan nilai-nilai kultural dan agama dalam masyarakat. Pada masyarakat Adat Bali, permasalahan pengangkatan anak lintas kasta sering kali menimbulkan permasalahan tersendiri. Proses pengambilan keputusan melibatkan musyawarah dan konsensus di dalam persekutuan hukum adat, di mana kepentingan anak dan keluarga menjadi pertimbangan utama. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan peraturan pengangkatan anak lintas kasta dalam tradisi adat Bali dan hukum Islam di Bali. Permasalahan pokok yang diangkat melibatkan dua sistem hukum ini menangani pengangkatan anak, khususnya dalam konteks lintas kasta yang seringkali menjadi aspek sensitif dalam masyarakat multikultural, dimana masih adanya masyarakat yang memandang seseorang berdasarkan kasta yang mereka miliki, hal ini menjadikan kesenjangan sosial, dan diskriminasi bahwa status seseorang ada yang lebih rendah, dan lebih tinggi. Penelitian ini adalah penelitian hukum menggunakan pendekatan konseptual dengan melakukan studi kasus mendalam terhadap kasus-kasus pengangkatan anak lintas kasta yang melibatkan hukum adat Bali dan hukum Islam. Metode penelitian mencakup wawancara dengan pemuka adat, tokoh agama, dan keluarga yang terlibat, serta analisis dokumen hukum terkait pengangkatan anak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Hukum Adat Bali pengangkatan anak lintas kasta diperbolehkan, dan kedudukan daripada anak angkat tersebut status dan hak warisnya sama seperti anak kandung. Berbeda pada hukum islam, kedudukan anak angkat tersebut hanyalah anak asuh, sehingga anak angkat tidak berhak mewaris harta orang tua angkatnya.