KEBIJAKAN HUKUM BERPERSPEKTIF DAMPAK TERHADAP DATA PRIBADI: INDONESIA DAN SINGAPORE DALAM ASEAN FRAMEWORK
Keywords:
Penilaian Dampak, Data Pribadi, Perlindungan Data Pribadi (PDP), Hak Asasi Digital, Data Protection Impact Assessment (DPIA)Abstract
Pembentukan peraturan perundang-undangan harus menjamin adanya kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu, termasuk perlindungan data pribadi di era digital saat ini. Sebagai negara anggota ASEAN, Indonesia dan ASEAN turut mematuhi ASEAN Framework on Personal Data Protection dengan meratifi kasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) guna melindungi hak asasi manusia berupa data pribadi warga negaranya. Namun, dibandingkan denan UU PDP Singapura, UU PDP Indonesia masih menuai polemik terutama dalam wujud konkret perlindungan HAM itu sendiri. Melalui tinjauan literatur ilmiah dan dokumen hukum dalam penelitian perbandingan hukum antara Indonesia dengan Singapura, ditemukan bahwa perlindungan data pribadi di Indonesia secara normatif dan dalam praktik, terutama dalam mewujudkan keamanan data pribadi dalam aplikasi digital, masih belum optimal dan memiliki celah besar berupa ketiadaan instrumen untuk teknis pelaksanaan dan panduan pelaksanaan, dibandingkan dengan UU PDP Singapura. Salah satu upaya untuk mewujudkan perlindungan data pribadi di Indonesia adalah dengan membuat regulasi teknis pelaksanaan perlindungan data pribadi diikuti dengan penyusunan pedoman penilaian dampaknya terhadap data pribadi atau Data Protection Impact Assessment (DPIA). Hal tersebut sebagai upaya untuk mewujudkan regulasi yang pasti dan bermanfaat bagi rakyat baik dari pengelola maupun pemilik data pribadi, mencegah adanya pelanggaran terhadap privasi dan keamanan data pribadi dalam aplikasi digital khususnya.