KOMITMEN NEGARA TERHADAP PERDAMAIAN DUNIA DALAM PERSPEKTIF PERBANDINGAN KONSTITUSI
Keywords:
Perbandingan Konstitusi, Perdamaian Dunia, ImplikasiAbstract
Pada era globalisasi saat ini, tantangan konfl ik berskala internasional menekankan perlunya untuk menciptakan landasan hukum yang kuat dalam mempromosikan perdamaian dan keamanan global. Pentingnya perdamaian dunia telah menjadi perhatian global selama berabad-abad. Konflik antarnegara, perang, dan kekerasan telah menyebabkan penderitaan manusia yang tak terhitung jumlahnya dan kerusakan yang parah terhadap lingkungan hidup. Oleh karena itu, menjaga perdamaian dunia menjadi suatu hal yang sangat penting dan mendesak. Artikel ini mengkaji perbedaan pada implementasi komitmen perdamaian dunia antara negara-negara yang mencantumkannya di dalam konstitusi dan yang tidak. Melalui metode pendekatan perbandingan konstitusi, penulis mengkaji dampak kerangka konstitusional terhadap implementasi komitmen perdamaian. Artikel ini membahas negara-negara yang secara eksplisit mencantumkan komitmen perdamaian dalam konstitusi mereka, kemudian membandingkannya dengan negara yang tidak memiliki komitmen perdamaian yang jelas dalam kerangka konstitusional mereka. Sehingga nantinya dapat dianalisis apa urgensi pentingnya komitmen perdamaian dunia untuk diatur di dalam konstitusi suatu negara. Hasil penelitian ini menganalisa bahwa komitmen perdamaian dalam konstitusi merupakan hal yang penting karena konstitusi merupakan hukum tertinggi dalam suatu negara. Inklusi komitmen perdamaian dalam konstitusi memiliki arti signifi kan karena memberikan dasar hukum dan panduan prinsipil bagi negara dalam menjaga perdamaian, keamanan, dan kestabilan. Tujuan penelitian ini untuk memberikan wawasan mendalam tentang apakah inklusi komitmen perdamaian dalam konstitusi memiliki implikasi positif atau apakah negaranegara yang mengandalkan kerangka hukum lain dapat mencapai tujuan perdamaian dunia. Artikel ini bertujuan memberikan pandangan kritis yang dapat membimbing pembuat kebijakan dan praktisi hukum dalam merancang strategi yang efektif untuk mempromosikan perdamaian global.