FORMULASI PREVENTATIVE DETENTION DALAM PEMBERANTASAN TERORISME DI INDONESIA: PERLUKAH
Keywords:
Terorisme, extraordinary crime, tindak pidana, perbandingan hukumAbstract
Terorisme termasuk extraordinary crime yang menjadi musuh bersama umat manusia. Karakteristik tersebut membawa konsekuensi bahwa upaya pemberantasan tindak pidana terorisme juga bercorak extraordinary yakni menyimpang hukum acara pidana secara umum. Negara bagian Queensland di Australia mengkonkretisasi ide tersebut dalam hukum positifnya melalui Terrorism (Preventatitve Detention) Act 2005 mengenai Preventative Detention. Preventative Detention adalah penahanan sementara terhadap orang yang dicurigai memiliki kaitan dengan kegiatan terorisme. Lembaga hukum tersebut tidak ditemukan dalam hukum positif Indonesia yang hanya mengenal penahanan terhadap tersangka dalam keranga proses peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara teoretis isu hukum mengenai urgensi pengaturan lembaga preventative detention dalam perangkat hukum pemberantasan terorisme Indonesia sebagaimana yang dikenal dalam Terrorism (Preventatitve Detention) Act 2005. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif. Dalam penelitian ini digunakan pendekaan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekaan komparatif dalam rangka merumuskan pemecahan isu hukum. Penelitian ini menghasilkan suatu kesimpulan bahwa mengingat karakteristik bangsa Indonesia yang bhinneka, pengaturan preventative detention dapat menjadi ancaman nyata bagi integrasi bangsa karena “new terrorism” yang muncul pada permulaan abad ke-20 tidak bisa dilepaskan dari motif agama. Pelaksanaan preventative detention di Indonesia berpotensi dipandang sebagai bentuk diskriminasi terhadap golongan tertentu. Selain itu, Indonesia memiliki pendekatan sendiri mengenai materi preventative detention. Pendekatan tersebut bersifat soft approach sehingga lebih cocok dengan karakteristik bhinneka masyarakat Indonesia. Pendekatan tersebut adalah cara extraordinary Indonesia dalam rangka menyikapi terorisme sebagai extraordinary crime. Dengan demikian penelitian ini berujung pada preskirpsi bahwa lembaga hukum preventative detention tidak perlu diatur dalam kerangka hukum pemberantasan terorisme Indonesia.