REKONSTRUKSI PENGUJIAN UNDANGUNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI: PERBANDINGAN SISTEM HUKUM INDONESIA DAN PRANCIS
Keywords:
Perbandingan Hukum, Pengujian Undang-Undang, Indonesia, PrancisAbstract
Kewenangan untuk menguji undang-undang atas Undang-Undang Dasar (Judicial Review) merupakan bagian wewenang Mahkamah Konstitusi yang putusannya bersifat fi nal. Dalam Perkembangannya pengujian undang-undang adalah perkara yang banyak dilakakukan oleh MK dan dari hasil putusan MK pula banyak undang-undang yang dibatalkan. Banyaknya Judicial Review yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, di samping menunjukkan adanya perlindungan terhadap hak konstitusionalitas warga negara, namun di lain sisi justru juga menunjukkan betapa kualitas produk undang-undang yang dihasilkan oleh DPR belum dapat mengakomodir kepentingan bangsa dan negara secara menyeluruh. Berbeda halnya di Prancis, dalam sistem hukum Prancis terdapat konsep pengujian undang-undang sangat berbeda dengan pengujian yang dilakukan di Indonesia. Pengujian undangundang yang dilakukan di Prancis bersifat ‘a priori’ atau preventif, sebab yang diuji adalah rancangan undang-undang yang telah disetujui namun belum diundangkan. Adapun persoalan yang hendak dikaji dalam penelitian ini yaitu terkait bagaimana model pengujian undang-undang di Prancis dan di Indonesia, kemudian bagaimana rekonstruksi penerapan konsep pengujian undang-undang yang ada di Prancis ke dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Dari hasil penelitian mengetengahkan suatu gagasan untuk mengadopsi konsep pengujian undang-undang yang ada di Prancis yakni pengujian rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama namun belum diundangkan. Pengujian ini disebut Constitutional Preview atau juga dikenal dengan konsep Judicial Preview, sebab bersifat a priori. Penerapan konsep Judicial Preview ini diharapan dapat menciptakan undang-undang yang lebih berkualitas dan meminimalisir angka pengajuan pengujian undang-undang terhadap UndangUndang Dasar yang meningkat setiap tahunnya. Selain itu, konsep Judicial Preview ini juga dapat dijadikan sebagai upaya preventif dalam mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara, mencegah terjadinya kekosongan hukum, serta untuk mengembalikan kepercayan masyarakat terhadap setiap produk undang-undang dan lembaga pembentuknya.