PERWUJUDAN PERLINDUNGAN HUKUM ATAS MARAKNYA ONLINE SCAMS PERDAGANGAN ORANG DI ASIA TENGGARA

Authors

  • Alvian Dwiangga Wijaya Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum - Universitas Airlangga

Keywords:

Perlindungan, Online Scams, TPPO

Abstract

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan lintas negara yang kerap kali terjadi di Wilayah Asia Tenggara. Hal ini karena wilayah tersebut sangat strategis. Semakin berkembanganya teknologi, kemudian melahirkan bentuk TPPO dengan melibatkan teknologi informasi yaitu berupa online scams. Tindakan tersebut tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat korban online scams dapat sekaligus menjadi pelaku ketika merekrut lebih banyak orang untuk masuk dalam perusahaan tempat ia bekerja. Padahal sejatinya hal tersebut dilakukan untuk melindungi diri agar tidak mendapat perlakuan kejam dari pelaku. Tujuan penelitian ini untuk menggali perlindungan hukum preventif dan represif atas online scams sebagai bentuk perkembangan TPPO di Wilayah Asia Tenggara. Selain itu juga melihat perkembangannya tersebut di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe yuridis normatif dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan dan konseptual hukum. Bahan hukum bersumber dari bahan primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan menggunakan metode studi kepustakaan. Analisa data menggunakan deskriptif analitis dengan logika deduktif. Hasil penelitian didapati bahwa perlindungan hukum preventif maupun represif diwujudkan dengan adanya peran ASEAN dalam mencegah dan memberantas TPPO. Upayaupaya terus dilakukan terhadap perkembangan bentuk TPPO yang salah satunya online scams. Hal demikian juga terjadi di Indonesia, terlebih baru-baru ini terjadi kasus tersebut. Segala upaya preventif dan represif telah dilakukan dengan adanya peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga yang mewujudkan perlindungan terhadap korban.

Downloads

Published

2024-11-24