REKONSTRUKSI KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM HAL PENYIDIKAN SEBAGAI UPAYA MEMENUHI DOMINUS LITIS

Authors

  • Ahmad Baihaki Faculty of Law, Universitas Airlangga

Keywords:

Kewenangan, Jaksa, Penyidikan

Abstract

Kewenangan kejaksaan dalam hal penyidikan telah lama ada sejak berlakunya Herziene Inlandsch Reglement (HIR). Pada masa HIR, penyidikan merupakan bagian dari penuntutan. Namun kewenangan penyidkan oleh jaksa pada masa HIR hanya sebatas kasus tindak pidana tertentu, artinya tidak mencakup semua tindak pidana. Oleh karena kewenangan yang terbatas itu, seringkali jaksa di Indonesia dianggap sebagai kurir dalam menangani perkara pidana karena tugasnya hanya melimpahkan perkara ke pengadilan. Bahkan hingga saat ini praktik penyidikan oleh jaksa di Indonesia masih belum bisa terlaksana. Hal ini berbeda di negara Amerika Serikat, dimana kejaksaan berwenang melakukan penyidikan maupun penuntutan. Bahkan di Amerika Serikat FBI berada di bawah Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi. Begitu pula di Jerman, jaksa di Jerman berhak melakukan penyidikan dalam bentuk apapun baik secara sendiri maupun melalui polisi. Jaksa di jerman mempunyai kewenangan penyidikan dan kewenangan yang luas. Di Belanda jaksa bertanggung jawab dalam proses penyidikan, artinya jaksa di Belanda juga mempunyai kewenangan dalam hal penyidikan. Polisi di Belanda dalam melaksanakan tugas penegakan hukum harus dibawah pengawasan penuntut umum hal ini diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Kepolisian Belanda. Bahkan kewenangan jaksa dalam melakukan penyidikan dinyatakan legal oleh Perserikatan BangsaBangsa (PBB). Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum (legal research) dengan menggunakan pendekatan komparatif, pendekatan perundang-undangan, serta pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penyidikan oleh kejaksaan di negara Amerika Serikat, Jerman dan Belanda adalah untuk memenuhi kebutuhan penegakan hukum sehingga jaksa dapat disebut sebagai Dominus Litis atau pengendali perkara.

Downloads

Published

2024-11-24