LATAR BELAKANG PENDIRIAN PUSAT STUDI
Dinamika ketatnegaraan pasca reformasi, khususnya pasca amandemen UUD 1945 menempatkan studi-studi di bidang ketatanegaraan pada peran penting dalam menata sistem ketatanegaraan. Amandemen UUD 1945 juga menjadi pemicu pembaharuan dan pembangunan hukum di berbagai bidang, khusunya dalam kaitan dengan pengembangan intitusi-intitusi baru dalam sistem ketatanegaraan, Misalnya dalam hal pembentukan kelembagaan baru dalam UUD 1945 seperti Mukamah Konstitusi, Komisi Yudisial dan Dewan Perwakilan Daerah membawa konsekuensi pengaturan kelembagaan tersebut dalam undang-undang. Maka studi-studi ketatanegaraan dewasa ini berkembang sejalan dengan lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan sebagai derivasi dari hasil amandemen UUD 1945.
Dinamika lanjutan sebagai konsekuensi amandemen UUD 1945 tentu saja adalah praktik ketatanegaraan, utamanya yg diperankan oleh lembaga-lembaga negara. Dinamika ketatanegaraan dari praktik ketatanegaraan seringkali lebih menarik karena terdapat hal-hal baru yg di luar jangkauan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kelembagaan negara. Pada titik tertentu dinamika tersebut berwujud nyata dalam bentuk konfilk dalam lembaga atau konfilk kelembagaan. Dinamika itu juga dipicu oleh adanya putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan tata negara yang lahir dari hasil amandemen ketiga UUD 1945. Pada tataran interaksi hukum, dinamika juga lahir sebagai konsekuensi migrasi dan replikasi ketatanegaraan dan ketatapemerintahan pada sistem hukum yang lain. Dengan dinamika demikian, maka governansi (governance) dalam ketatanegaraan tidak hanya bisa dilihat memakai kacamata “written constitution” tapi harus pula dilihat dari praktiknya. Dinamika ketatanegaraan yang demikian, telah terbukti dikonstribusikan oleh peguruan tinggi dengan gagasan dan pemikiran-pemikiran.
VISI
Menjadi pusat yang berkontribusi bagi pembaharuan ketatanegaraan dan ketatapemerintahan serta wadah pengembangan akademik bagi dosen dan mahasiswa
MISI
Untuk mewujudkan visi tersebut, disusun misi sebagai berikuti:
- Pengembangan penelitian konstitusi dan ketatapemerintahan
- Pengembangan kajian terhadap permasalahan praktik ketatanegaraan dan ketatapemerintahan
- Pengembangan akademik bagi dosen dan mahasiswa melalui interaksi gagasan dan pemikiran
TUJUAN
Pembentukan pusat studi dimaksudkan untuk:
- Memberikan konstribusi bagi upaya-upaya pembaharuan ketatanegaraan dan ketatapemerintahan
- Membangun dinamika akademik dalam studi konstitusi dan ketatapemerintahan
- Mengembangkan jejaring untuk kontribusi bagi dan pengembangan jejaring akademik untuk pengembangan akademik dosen.
PERSONIL
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
pskk@fh.unair.ac.id