Unit Ventura FH UNAIR
Unit Ventura adalah unit penunjang baru di FH UNAIR yang berada dibawah koordinasi Bidang 2 yaitu Keuangan, Sumber Daya dan Sistem Informasi. Unit Ventura mempunyai fungsi antara lain:
- Melakukan perencanaan pemanfaatan aset barang negara Fakultas Hukum,
- Menyusun standar tarif pemanfaatan aset barang negara Fakultas Hukum,
- Menyusun format vperjanjian pemanfaatan aset barang negra di Fakultas Hukumm dengan pihak ketiga,
- Melakukan monitoring pelaksanaan pemanfaatan aset barang negera di Fakultas Hukum
- Memberikan masukan kebijakan pemanfaatan aset barang negara di Fakultas Hukum kepada Wakil Dekan yang berwenang di Bidang Keuangan, Sumebr Daya dan Sistem Informasi
Untuk itu, Unit Ventura bertanggung jawab terhadap segala bentukpemenfaatan aset di FH UNAIR oleh pihak ketiga dengan menerapkam tarif standar layanan Fakultas.
Tarif standar layanan fakultas tersebut sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Rektor Nomor 18 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Kegiatan Operasional dan Tarif Layanan di Lingkungan Universitas Airlangga. Standar Biaya Kegiatan Operasional dan Tarif Layanan silahkan diunduh disini.
Informasi lebih lanjut mengeni Unit Ventura dan Standar Biaya Kegiatan Operasional dan Tarif Layanan di Fakulats Hukum UNAIR dpat menghubungi:
Masitoh Indriani, SH., LL.M
Departemen Hukum Internasional FH UNAIR
Gedung A Lantai 2 Ruang 212
Telp 031-5023151 ext 143.
masitoh@fh.unair.ac.id