PENTINGNYA PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) DALAM DUNIA BISNIS

Humas (25/04) | Secara singkat, hak kekayaan intelektual merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia. Hal tersebut mengakibatkan dalam membahas hak kekayaan intelektual tentu saja sangat berkaitan erat dengan bisnis, sehingga perlindungan secara hukum mutlak diperlukan. Dalam konteks hukum internasional, hak kekayaan intelektual sejatinya telah diatur dalam berbagai sumber hukum seperti konvensi, salah satunya diatur dalam Article 27 (2) Universal Declaration of Human Rights. Pengaturan tersebut menampakkan bahwa hak kekayaan intelektual merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan dipenuhi oleh pemerintah. Namun, kesadaran masyarakat Indonesia terhadap hak kekayaan intelektual dan aspek hukumnya masih sangat memprihatinkan sehingga tak jarang mengakibatkan berbagai permasalahan hukum hingga berujung sengketa di pengadilan.

Forum Studi Bisnis (FSB) dan Komunitas Peradilan Semu (KPS), sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, bekerja sama untuk menyelenggarakan webinar dengan tema “Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual  Dalam Dunia Bisnis”. Webinar yang diselenggarakan pada Sabtu, 24 April 2021 melalui platform zoom tersebut menghadirkan dua orang yang berkeahlian di bidangnya yang mendapatkan kesempatan untuk memaparkan materi secara bergantian. Rendahnya tingkat pemahaman masyarakat Indonesia pada bidang hak kekayaan intelektual menjadi latar belakang diselenggarakannya kegiatan tersebut sebagaimana diungkapkan dalam sambutan yang disampaikan oleh Direktur FSB dan Ketua KPS.

Kesempatan pertama diberikan kepada Nurul Barizah, S.H., LL.M., Ph.D., selaku dosen pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga, untuk membahas hak kekayaan intelektual secara singkat dari sudut pandang akademisi. Menurut beliau, urgensitas pengaturan hak kekayaan intelektual selalu berkaitan dengan perdagangan sehingga pengaturan secara lebih mendetail dalam lingkup hukum internasional dapat ditemukan dalam World Trade Organization Agreement. Dalam hukum nasional, hak kekayaan intelektual telah diatur dalam beberapa instrumen peraturan perundang-undangan seperti, Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang–Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan masih banyak lagi. Kepentingan hukum yang dilindungi dalam pengaturan hak kekayaan intelektual berguna untuk Melindungi reputasi, Mendorong dan menghargai setiap inovasi serta penciptaannya melalui sistem insentif, dan Mencegah adanya duplikasi. Secara singkat, beliau menyampaikan bahwa terdapat dua ruang lingkup utama dari hak kekayaan intelektual yaitu, hak cipta beserta dengan hak-hak terkait (Copyrights) dan hak kekayaan industri (Industrial Property Rights). “Hak kekayaan intelektual sendiri merupakan bidang yang paling sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari di masa sekarang, terbukti dari banyaknya merek, teknologi, dan berbagai produk yang kita gunakan sejak bangun tidur hingga tidur kembali” ujar dosen lulusan University Of Technology Sydney tersebut.

Kesempatan kedua diberikan kepada Riyo Hanggoro Prasetyo, S.H., M.Kn., selaku Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, untuk membahas secara singkat dari sudut pandang praktisi. Senada dengan pernyataan pada kesempatan sebelumnya, beliau juga menuturkan bahwa ruang lingkup hak kekayaan intelektual dibagi menjadi hak cipta (Copyright), yang meliputi penciptaan berbagai jenis karya seni seperti gambar; suara; video; karya tulis; perangkat lunak; dan masih banyak lagi dan hak kekayaan industri (Industrial Property Rights), yang meliputi paten (Patent); desain industri (Industrial Design); merek (Trademark); indikasi geografis (Geographical Indication); desain tata letak sirkuit terpadu (Layout Design Of Integrated Circuit); rahasia dagang (Trade Secret); dan perlindungan varietas tanaman (Plant Variety Protection). Salah satu hal yang sempat menjadi pembahasannya adalah terkait dengan manfaat dari pencatatan dan pendaftaran hak kekayaan intelektual pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia seperti: memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual, Menghindari dari risk of infringement, Mempermudah proses pengalihan dan lisensi, serta Mempermudah proses investasi dan/atau Initial Public Offering. Selain itu, pencatatan dan pendaftaran juga berguna sebagai alat bukti dalam persidangan sengketa kekayaan intelektual seperti: Keabsahan Pendaftaran atau Pencatatan Kekayaan Intelektual, Pelanggaran Kekayaan Intelektual, dan Keputusan Penolakan Permohonan Kekayaan Intelektual pada pengadilan niaga dan/atau pengadilan umum.

Penulis : Dean Rizqullah Risdaryanto

© Copyright. FH UNAIR. All Rights Reserved.