Kritisi Tax Amnesty, FH UNAIR Adakan Seminar Nasional Tax Amnesty: Antara Pendapatan Negara Sektor Pajak dan Legalitas Pencucian Uang

  • Home
  • News
  • Kritisi Tax Amnesty, FH UNAIR Adakan Seminar Nasional Tax Amnesty: Antara Pendapatan Negara Sektor Pajak dan Legalitas Pencucian Uang
| Admin Staff |

Humas | Pajak merupakan salah satu penghasilan terbesar negara. Maka dari itu, keberadaannya seringkali menimbulkan isu-isu hukum yang tak hentinya dibahas. Selasa (1/11) bertempat di Aula Boedi Soesetyo Fakultas Hukum Universitas Airlangga, telah diselenggarakan seminar nasional yang bertemakan pajak. “Tax Amnesty-Antara Pendapatan Negara Sektor Pajak dan Legalisasi Pencucian Uang. Seminar yang mengangkat isu terkini ini rupanya sangat menarik kebanyakan mahasiswa magister kenotariatan dan magister perpajakan. Tak hanya itu, para kandidat doktor, dosen, hingga aktivis dari Gerakan Masyarakat Peduli Pesisir juga turut hadir dari Lumajang.

dsc_2692

Diawali dengan pemateri utama yang disebut sebagai “aktornya seminar” tersebut, adalah Mohammad Marulli, Ak., M.M., MForAccy. perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak. Berjudul Implementasi UU Tax Amnesty dan Dampaknya pada Penegakan Hukum Sektor Pajak, Marulli memaparkan beberapa hal penting seperti definisi serta maksud dan tujuan UU Tax Amnesty hingga kebijakan penegakan hukum yang mendukung diberlakukannya pengampunan pajak.

dsc_2687

Repatriasi adalah tujuan utama yang digadang-gadang oleh Presiden Jokowi dalam pembentukan Undang-undang Pengampunan Pajak. Kebutuhan mendesak akan pemenuhan pundi-pundi rupiah untuk melanjutkan pembangunan, rupanya menjadi dasar negara untuk mengumpulkan kembali harta-harta milik WNI yang tersebar di negara-negara tax heaven di luar Indonesia. Tak hanya itu, reformasi administrasi perpajakan juga menjadi target pemerintah. Dengan perbaikan manajemen data yang didukung oleh perkembangan teknologi diharapkan dapay membantu penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien. Tax Amnesty sendiri memberikan kebebasan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan hartanya yang berada di luar Indonesia sebelum diberlakukannya Automatic Exchange of information (AEOI). Dengan diratifikasinya AEOI, Indonesia berkewajiban untuk memberlakukannya paling lambat mulai tahun 2018. Dengan begitu, Wajib Pajak tidak bisa lagi menyembunyikan asetnya di mana pun dari otoritas pajak.

Sesi pertama yang dimoderatori oleh Bambang Suheriadi, S. H., M. Hum ini  menghadirkan pembicara kedua yaitu Dr. Sarwirini, S. H., M. S., yang merupakan salah satu dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga ahli di bidang Hukum Pajak. Bertajuk “Implikasi tax Amnesty terhadap Perlindungan Hukum Wajib Pajak”, beliau menitikberatkan materi pada Pasal 1 angka 1 UU Tax Amnesty yaitu adanya asas keadilan serta kemanfaatan. Konsep perlindungan represif dan preventif adalah perlindungan hukum Wajib Pajak pada UU Tax Amnesty. Tersebut pada Pasal 20 bahwa data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak, adalah salah satu perlindungan prefentif bagi Wajib Pajak. Perlindungan represif selanjutnya, dapat berupa penyelesaian sengketa. Sebagaimana tertera pada Pasal 19 bahwa gugata untuk menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan UU ini hanya dapat diajukan pada badan peradilan pajak.

dsc_2690

Beralih ke sesi dua dengan dipandu moderator Iqbal Felisiano, S. H., L.LM., sesi ini beralih membahas bagaimana UU Tax Amnesty secara implisit dapat melegalkan pencucian uang. Pembicara pertama yakni Dr. Toetik Rahayuningsih, S. H., M. Hum. Isu hukum yang dihadirkan oleh beliau adalah bagaimana menelaah polemic terkait penolakan UU Tax Amnesty. Sehingga perlu dilakukan pengkajian pada aturan perundang-undangan serta apa yang melatarbelakangi timbulnya penolakan tersebut. Pengaturan substansi pada UU Tax Amnesty rupanya yang menuai banyak pro dan kontra. Adalah perlindungan mutlak terhadap kerahasiaan wajib pajak yang mengikuti program ini, yang tidak ditemui pada Undang-undang manapun. Ada pula potensi dilakukannya tindak pidana pencucian uang dengan memanfaatkan UU tersebut tidak dapat dihindarkan apabila dikaitkan dengan ketentuan pada Pasal 20, Pasal 21 (2) dan (3), serta Pasal 23 UU Tax Amnesty. Saran dari Toetik Rahayuningsih adalah sangat perluu dilakukan sosialisasi yang terus menerus untuk meyakinkan seluruh warga negara bahwa program ini memberikan manfaat dan bertujuan mensejahterakan masyarakat. Serta perlu pembuktian bahwa Undang-undang No. 11/2016 ini tidak dimanfaatkan para pelaku pencucian uang untuk mendapat celah melegalkan kekayaannya.

Pembicara terakhir merupakan Ketua Yayasan Satu Keadilan yaitu Sugeng Teguh Santoso, S.H., Adv. Dengan yayasannya, Sugeng menggugat UU Tax Amnesty dan memohon judicial review. Inkonsistensi pengaturan norma pada Pasal 1 (1) dengan Pasal 20 dan Penjelasan Pasal 20 yang membawa UU Tax Amnesty sebagai instrument legal pencucian uang menjadi salah satu dasar Sugeng kontra dengan undang-undang tersebut. Adanya imunitas yang diatur dalam UU Tax Amnesty untuk melindungi Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak, menurutnya adalah pasal yang dirumuskan dengan niat jahat karena terkesan mementingkan kepentingan sepihak. Yang ketiga adalah repatriasi dan deklarasi atau repatriasi versus deklarasi. Dengan tidak adanya wajib repatriasi menurut Sugeng, undang-undang ini memang dilahirkan untuk digunakan sebagai instrument pencucian uang bagi pemilik dana yang diparkir di luar negeri. Sehingga bagi pemilik dana di luar negeri yang asal usul dananya berpotensi dari hasil kejahatan maka baginya cukup melakukan deklarasi atas harta kekayaan dengan membayar tebusan yang nilainya berkisar 4 persen. Dana yang sudah menjadi legal tersebut walau nantinya akan dijejaki oleh otoritas keuangan pada masa AEOI tidaklah menimbulkan implikasi apapun bagi pemilik dana, sambung Sugeng.

Penulis: Carissa Purnomo

Share Link:

Accredited by:
BAN PT FIBAA Logo AUN-QA

Member of:
 ASIAN LAW INSTITUTE International Association of Law School BKS-FH Asean University Network

Sustainable Development Goals MBKM kampus Merdeka
monash blue mulia
Jean Monnet Modules
.

Let's connect with Us!

Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Jl.Dharmawangsa Dalam Selatan Surabaya 60286
Telp: +6231-5023151 Fax: +6231-5020454
e-mail: humas@fh.unair.ac.id

© Copyright. FH UNAIR. All Rights Reserved.

To Top